INDEPENDESIA-Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam melakukan beberapa rangkaian ibadah diantaranya menunaikan ibadah sholat.
Seorang hamba yang melaksanakan sholat sedang dia dalam keadaan berhadats maka tidak sah sholatnya sampai dia melakukan wudhu.
Didalam syariat islam pun tata cara wudhu beserta hal-hal yang dapat membatalkannya telah diatur dan dijelaskan secara rinci didalam Quran maupun Hadits.
Baca Juga: 3 Amalan yang Dianjurkan Ketika Berada di Bulan Sya'ban
Tata cara dan hal-hal yang bisa membatalkan wudhu secara umum sudah diketahui oleh sebagian besar muslim dan muslimah.
Lalu bagaimana dengan seseorang yang menyentuh kemaluannya baik muslim atau muslimah, apakah bisa membatalkan wudhu?
Simak penjelasan As Syaikh A'dil Hafidzahullah salah satu ulama terkemuka di zaman ini, beliau mengatakan bahwa sebagaimana disebutkan didalam Hadits:
Baca Juga: Hukum Membeli Dan Menjual Kucing, Simak Penjelasan Ulama Ini
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud)
Dan dalam riwayat lain:
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang menyentuh farjinya (kemaluannya), maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Artikel Terkait
Hukum Onani dalam Islam, Begini Penjelasan Ulama Madinah
3 Amalan yang Dianjurkan Ketika Berada di Bulan Sya'ban
Mendoakan Orang Sakit Menggunakan Lafadz Syafakallah atau Syafakillah, Simak Penjelasannya
Manfaat dan Keutamaan Surah As Saffat, Salah Satunya Memperlancar Sakaratul Maut
Manfaat dan Keutamaan Surah Al Mulk beserta Latin dan Terjemahannya
Manfaat dan Keutamaan Surah Al Waqiah Beserta Bacaan Latin dan Terjemahannya
Hukum Membeli Dan Menjual Kucing, Simak Penjelasan Ulama Ini
Manfaat dan Keutamaan Serta Pendapat Ulama dam Hadits Tentang Surah Al Maidah
Manfaat Surah Yasin dan Keutamaanya Menurut Hadits dan Ulama
Manfaat dan Keutamaan Surah Yusuf, Salah Satunya Menjelaskan Keistimewaan Ahlul Bait