• Sabtu, 23 September 2023

Pekerja Perlu Mengetahui Statusnya dalam Perusahaan, Pelajari Status Kontrak Berikut

- Selasa, 11 Januari 2022 | 23:00 WIB
Aksi Tenaga Kerja.  (tim/memo)
Aksi Tenaga Kerja. (tim/memo)



INDEPENDENSIA –
Pada umumnya para pekerja memahami pegawai kontrak sifatnya sama. Padahal ada perbedaan di antara jenis kontrak tersebut.

Perjanjian kontrak kerja pada dasarnya telah diatur oleh Undang Undang Ketenaga kerjaan.

Baca Juga: Peringati HUT PDIP ke 49, Ketua DPC Bolsel Ajak Semua Kader Teladani Sikap Sukarno

Sebagai pekerja diperlukan untuk mengetahui semua jenis kontrak tersebut, apalagi yang masih baru dasn tidak mendapat kejelasan dalam kontrak kerja dengan perusahaan tertentu.

Sebagaimana yang dilansir dalam artikel aboutmalang.com, perjanjian kerja lebih spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).

 Baca Juga: Begini Ketatnya Persaingan Masuk Unair Surabaya

Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja harus memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua bela pihak.

Nah, perjanjian kerja ini penting banget, lho. Pastikan hal ini ke atasanmu ya. Yuk, simak 4 jenis kontrak kerja berikut ini!

 Baca Juga: Buruan Daftar PPPK Guru Tahap 3 Bakal Dibuka Lagi

  1. Kontrak Karyawan Tetap

Perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) ialah perjanjian kerja yang mana hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja bersifat tetap, tidak terikat waktu tertentu.

Biasanya pekerjanya disebut sebagai karyawan tetap.

 Baca Juga: Dalam Upaya Pemburuan KKB Papua, Polri Ubah Nama Operasi Nemangkawi menjadi Operasi Damai Cartenz

  1. Kontrak Karyawan Tidak Tetap

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ialah perjanjian kerja yang mana hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja bersifat sementara, terikat jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Biasanya pekerja atau karyawannya disebut karyawan kontrak.

 Baca Juga: Dalam Proses Masa Karantina, Ashanty Ungkap Fakta Gelap Rumah Tangganya

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: About Malang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X