Ngeri-ngeri Sedap! Mobil Listrik Bisa Dominasi Aspal Indonesia, Setelah Subsidi kini Bebas Pajak

- Jumat, 7 April 2023 | 13:00 WIB
sejumlah mobil listrik sedang mengisi daya di SKPLU (Dok PLN)
sejumlah mobil listrik sedang mengisi daya di SKPLU (Dok PLN)

INDEPENDNESIA.com - Ngomong-ngomong soal mobil, belakangan ini mobil listrik makin tenar di Indonesia, geng. Ada beberapa alasan yang bikin mobil ini makin dicari dan difavoritkan di Indonesia.

Selain karena mobil listrik lebih ramah lingkungan dan hemat energi, mobil ini juga dapat mendapatkan keuntungan finansial yang menarik dari pemerintah Indonesia.

Salah satu keuntungan yang paling menarik adalah subsidi pemotongan harga sebesar 80 juta rupiah dari pemerintah. Wah, mantap banget kan?

Subsidi harga ini bikin harga mobil listrik seperti Wuling Air EV dan Ioniq 5 jadi lebih terjangkau. Dengan harga yang lebih terjangkau, semakin banyak orang yang tertarik untuk membeli mobil listrik.

Baca Juga: Budidaya Belut Tidak Mesti Pakai Lumpur, Begini Cara Budidaya di Air Bersih, Simak Selengkapnya!

Tak hanya subsidi harga, mobil listrik juga bebas pajak di Indonesia, geng. Bahkan, mulai tahun 2025, kendaraan listrik akan mendapat insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sama sekali tidak perlu dibayar. Asyik banget, kan?

Pembebasan pajak ini ada karena pemerintah Indonesia ingin mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk mengembangkan transportasi berkelanjutan dan ramah lingkungan, salah satunya melalui program kendaraan listrik.

Nah, tarif pajak mobil listrik juga lebih ringan dibandingkan dengan mobil konvensional yang bermesin bensin atau diesel.

Baca Juga: Mendulang Jutaan Rupiah dari Ember Plastik: Kisah Sukses Kakek Tomo Budidaya Ikan Bawal di Banjarnegara

Sebagai contoh, Hyundai Ioniq 5 yang dijual dengan harga di atas 500 juta rupiah hanya dikenakan pajak sebesar 1,6 juta rupiah setiap tahunnya.

Pembebasan pajak ini memiliki beberapa tujuan, seperti mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif. Hal ini juga akan mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Dalam jangka panjang, program ini diharapkan dapat berkontribusi dalam program pertumbuhan ekonomi hijau atau green growth, yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Jadi, dengan pembebasan pajak dan subsidi harga, semakin banyak orang yang tertarik untuk membeli mobil listrik dan menjadi bagian dari gerakan menuju transportasi yang lebih bersih dan efisien.

Halaman:

Editor: Antho Daeng

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X