Sadis, Pria ini Cabuli 30 Santri di Pondok Pesantren Kalimantan Utara

- Sabtu, 12 Maret 2022 | 20:15 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual. Shutterstock

INDEPENDENSIA - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di salah satu pondok pesantren Kalimantan Utara.

Namun, kali ini para korban pelecehan seksual bukannya santriwati, tetapi justru puluhan santri laki-laki.

Oknum pelaku pelecehan seksual inipun adalah seorang pemuda berinisial RD (22).

Baca Juga: Brokoli Bisa Atasi Penyakit Diabetes Tipe 2

RD tega berbuat cabul terhadap 30 santri laki-laki. Aksi bejatnya ini sering dilakukan pada malam hari, disaat para korbannya sedang terlelap tidur.

Kasus ini Mulai terungkap ketika salah satu santi kabur dari pondok pesantren tersebut. Sesampainya di rumah, santri tersebut kemudian mulai menceritakan kejadian yang menimpa mereka itu.

Mendengar cerita dari sang anak, orangtua korban-pun dengan tenang mendatangi pondok pesantren untuk mengadu. Ternyata saat itu ada pula 4 santri lainnya yang ikut menjadi korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Kenali Penyakit Tetelo pada Ayam Pedaging dan Cara Pencegahannya

Usai mengadu ke pondok pesantren, kelima korban ini kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anak merek itu ke Polsek Tarakan Utara.

Mendapat laporan, Polsek Tarakan Utara langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku RD. Kapolsek Tarakan Utara IPTU Kistaya, membenarkan adanya lapiran tersebut. Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada 30 santri yang ikut menjadi korban dan rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun. Dari keterangan sejumlah korban, aksi ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2016 silam. "Kasus ini baru terungkal dan sampai hari ini, ada sekitar 30 santri yang menjadi korbannya," urai Kistaya, dilansir dari berbagai sumber.

Diketahui, RD sendiri bukanlah bagian dari pengajar di pesantren tersebut. Pelaku hanya sering sholat bersama dengan para santri, sehingga lama kelamaan sudah menjadi akrab dan bahkan telah dianggap sebagai santri senior. "Jadi pelakunya bukan guru dan bukan santri. Dia memang biasa ibadah di masjid sana dan ibaratnya sudah menyatu dengan santri di sana," ujar Kistaya.

Baca Juga: Berikut Keunggulan dan Kelemahan Kakao M04 dari Sulawesi

Pelaku sendiri diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. ***

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Gorontalo Kupas Tuntas Kasus Investasi Bodong

Minggu, 13 Maret 2022 | 22:51 WIB

Pegawai PLN Jayapura Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Maret 2022 | 23:42 WIB

Terpopuler

X