Satnarkoba Polresta Jayapura Kota Serahkan Tersangka AL ke Kejaksaan

- Kamis, 20 Januari 2022 | 13:30 WIB
Satnarkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan AL ke kejaksaan (Tribartanews)
Satnarkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan AL ke kejaksaan (Tribartanews)

INDEPENDENSIA - Penyidik ​​Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Kembali menyerahkan tersangka berinisial AL (32) warga Hamadi Gunung Distrik Jayapura Selatan ke Kejaskaan Negeri Jayapura. 

Penyerahan tersangka kasus narkoba AL ke kejaksaan, karena setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.

Penyerahan tersangka AL dilakukan oleh penyidik ​​Aipda Moch. Sri Widodo dan Briptu M. Irzan Nur, SH yang diterima Jaksa Penuntut Umum Yang Melva Rian, SH disertai bukti narkoba jenis ganja seberat 110,5 Gram.

Baca Juga: Arteria Dahlan Harus Minta Maaf , Jika Tidak 4 Juta Anggota Angkatan Muda Siliwangi Siap Turun Tangan

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali SH MH menyampaikan, penyidiknya telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan berkas perkara ke Penuntut Umum.

"Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara terhadap AL telah lengkap/P21, " ujarnya. 

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan serta berdasarkan barang bukti AL diancam 12 Tahun penjara.

Baca Juga: Jubir KPK Ungkap Perkembangan Dugaan Tipikor yang Seret Dua Anak Presiden

"AL dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya.

Kasat Narkoba mengatakan, AL terlibat kasus narkotika jenis Ganja sehingga tim opsnalnya yang melakukan penyelidikan menangkap tersangka di Hamadi Jayapura Kota, hari Senin tanggal 21 November 2021.

"Dimana saat itu AL menyimpan narkoba jenis ganja di dalam kantong plastik warna hitam dan Ganjanya sudah dibungkus sebanyak 150 ukuran kecil dan 3 ukuran besar siap edar,” pungkasnya. ***

 

Mengenal Lebih Dekat Independensia.com

Independensia.com adalah media yang berbasis online. Produk pemberitaan yang objektif, edukatif dan informatif.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Laut Bolsel Terancam, KPS Minta Ini Diseriusi

Kamis, 20 Januari 2022 | 21:51 WIB

Bupati Langkat Sumut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Rabu, 19 Januari 2022 | 17:42 WIB

Timsus Maleo Bubar, Ini Penjelasan Polda Sulut

Selasa, 18 Januari 2022 | 22:10 WIB

Barang Bersejarah Milik Kerajaan Bone Digondol Maling

Selasa, 18 Januari 2022 | 11:46 WIB
X