Jubir KPK Ungkap Perkembangan Dugaan Tipikor yang Seret Dua Anak Presiden

- Kamis, 20 Januari 2022 | 02:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Istimewa)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Istimewa)

INDEPENDENSIA - Publik pasti menantikan kabar terkini soal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun dan menyeret nama dua anak Presiden Joko Widodo.

Dalam keterangan resmi KPK yang disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) lembaga antirasua itu, Ali Fikri mengungkapkan jika saat ini pihaknya masih menelaah laporan tersebut.

Baca Juga: Sudah Punya UKM, Yuk Daftar dalam Pameran Bulan Maret dan April 2022: Begini Syaratnya

"Pada prinsipnya, terkait dengan laporan ini, kami sudah menerima dan meneruskan. Kami melakukan verifikasi dan telaah," ujar Ali Fikri, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Tambah Kemampuan Prajurit, Latihan Pratugas Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 645/Gty Resmi Dibuka

Dikatakannya lagi, tahap verifikasi dan telaah kasus yang menyeret nama Gibran Rakabumi Raka dan Kaesang Pangarep itu, guna memastikan apakah kasus ini menjadi kewenangan KPK atau bukan.

Pasalnya, kata Ali Fikri melanjutkan pernyataannya jika lembaga antirasuah juga dibatasi oleh Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ini Misi Sudirman Pelatih Baru Persija

"Dalam perkara korupsi, lembaga antirasuah itu dibatasi oleh Undang-Undang KPK, baik itu UU KPK yang lama atau pun yang baru. Tetap sama," ungkapnya.

Baca Juga: Misteri Bangsa Moro yang Sering Kawin Silang dengan Manusia di Halmahera Utara

Kata Ali jika Merujuk Pasal 11 Undang-Undang KPK pihaknya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

Baca Juga: Bupati Langkat Sumut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Tidak hanya itu, KPK juga dapat menindaklanjuti dugaan korupsi orang lain yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Baca Juga: Ramaikan Varian Jualan Gorengan Kamu, Coba Cireng Kriwil Crispy Makin Banyak Digandrungi

Halaman:

Editor: Irfani Alhabsy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Laut Bolsel Terancam, KPS Minta Ini Diseriusi

Kamis, 20 Januari 2022 | 21:51 WIB

Bupati Langkat Sumut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Rabu, 19 Januari 2022 | 17:42 WIB

Timsus Maleo Bubar, Ini Penjelasan Polda Sulut

Selasa, 18 Januari 2022 | 22:10 WIB

Barang Bersejarah Milik Kerajaan Bone Digondol Maling

Selasa, 18 Januari 2022 | 11:46 WIB
X