Bareskrim Polri Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok Tersangka Mafia Tanah

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi pemalsuan tanah
Ilustrasi pemalsuan tanah

INDEPENDENSIA - Kasus mafia tanah di Kecamatan Sawangan Kota Depok yang menghebohkan publik pada November 2021 terungkap.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto dan seorang anggota DPRD sebagai tersangka kasus mafia tanah pada Sabtu 8 Januari 2022.

Direktur tindak pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan terdapat empat orang tersangka kasus mafia tanah.  Namun Eko sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu.

"Penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Pol Andi Rabu (5/1).

Baca Juga: Kemampuan Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Indonesia melebihi Rafale Prancis dan F16 Amerika

Ia menjelaskan, bahwa empat tersangka tersebut dua diantaranya adalah pejabat publik Kota Depok yaitu Eko Herwiyanto sebagai Kadishub dan Nurdin Al Ardisoma anggota DPRD kota DPRD. Sementara dua lainnya adalah pelaku utama yang membantu pemalsuan dokumen tanah.

Saat kasus tanah ini bergulir, Eko saat ini menjabat sebagai Camat Sawangan. Sementara Nurdin, ketika itu merupakan staf di kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan. Kasus mafia tanah ini sempat menghebohkan publik pada November 2021.

Peristiwa berawal pada tahun 2018, dimana korban Emack Syadzily dihubungi oleh salah satu kerabatnya yang berinisial A. Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan, Sawangan Kota Depok.

E dan A lalu bertemu di daerah Bogor pada Senin 22 November 2018. Pertemuan dilanjutkan pada 11 Januari 2019 di cinere, Depok. Kali ini Emack bertemu langsung dengan B dengan membawa sertifikat tanah di Bedahan dan AJB (akta jual beli).

Baca Juga: Banjir di Kota Jayapura, BPBD Ungsikan 1.000 Warga ke Tempat Aman

Negosiasi pun tercapai, harga tanah disepakati Rp.3 miliar dan sertifikat sempat berpindah tangan dengan janji pembayaran dalam dua hari alias tanggal 13 Januari 2019. Namun pembayaran tak kunjung terjadi,mantan petinggi BAIS mencium bau tak sedap.

Ia meminta B untuk menyerahkan kembali sertifikat tanah. Belakangan diketahui ternyata sertifikat tersebut telah digunakan sebagai syarat fasos-fasum untuk sebuah perumahan elite di kawasan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok.***

Editor: Rudi Radiman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Laut Bolsel Terancam, KPS Minta Ini Diseriusi

Kamis, 20 Januari 2022 | 21:51 WIB

Bupati Langkat Sumut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Rabu, 19 Januari 2022 | 17:42 WIB

Timsus Maleo Bubar, Ini Penjelasan Polda Sulut

Selasa, 18 Januari 2022 | 22:10 WIB

Barang Bersejarah Milik Kerajaan Bone Digondol Maling

Selasa, 18 Januari 2022 | 11:46 WIB

Terpopuler

X