TARIF OJOL TERBARU! Segini Besarannya Mulai dari Terbesar Hingga Terkecil

- Senin, 12 September 2022 | 17:00 WIB
Segini tarif ojol terbaru di tiga zona (Foto: Istimewa)
Segini tarif ojol terbaru di tiga zona (Foto: Istimewa)

INDEPENDENSIA – Dilansir dari Pikiran Rakyat, Tarif ojek online atau ojol hari ini, Minggu, 11 September 2022 mulai mengalami kenaikan.

Pemberlakuan tarif baru ini mundur satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yaitu, Sabtu, 10 September kemarin.

Sebelumnya, penundaan tarif ojol ini sudah terjadi selama dua kali. Awalnya tarif baru akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022, namun mengalami penundaan.

Kemudian pada 28 Agustus 2022, Kemenhub kembali menunda kenaikan tarif ojol dengan alasan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan dan melakukan kajian ulang agar mendapat hasil terbaik.

Baca Juga: Akhirnya bocor! Bjorka ungkap dalang pembunuhan Aktivis HAM Munir

Biaya jasa ojol kemudian resmi naik hari ini berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMP), asuransi pengemudi, hingga jasa minimal jarak order 4 kilometer.

Berdasarkan aturan baru, kenaikan tarif ojol disesuaikan berdasarkan sistem zonasi. Kemudian, ada tiga zona yang berlaku di seluruh Indonesia.

Berikut ini rincian tarif baru ojek online di tiga zona per September 2022.

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Baca Juga: HEBOH!!! Ratu Elizabeth 2 Meninggal Dunia Diusia 96 Tahun. Berikut Kronologinya

  1. Biaya jasa batas bawah sebesar R2.000 per km
  2. Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km
  3. Biaya jasa minimal sebesar Rp8.000 s.d Rp10.000.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek)

  1. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 per km
  2. Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800 per km
  3. Biaya jasa minimal sebesar Rp10.200 s.d Rp11.200.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Baca Juga: Akhirnya, Penerimaan Tamtama Polri Dibuka, Ini syarat yang harus dipenuhi.

  1. Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750 per km
  2. Biaya jasa minimal sebesar Rp9.200 s.d Rp11.000.

Dilihat berdasarkan tiga zona, tarif ojek online termurah ada di Zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Sedangkan, tarif ojek online termahal berada di Zona II meliputi wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Syafa Mokoagow

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X