Pemecah Rekor Korupsi Terbesar di Indonesia, Surya Darmadi Menempati Urutan ke-28 Orang Terkaya Tanah Air

- Senin, 15 Agustus 2022 | 17:47 WIB
Surya Darmadi
Surya Darmadi

 

INDEPENDESIA. Surya Darmadi atau biasa disapa dengan Apeng masuk ke urutan ke-28  orang terkaya di Indonesia, bukan karena Prestasi melainkan kasus Korupsi yang dia lakukan.

Surya Darmadi atau Apeng ini membuat kerugian yang sangat besar bagi negara, dimana kerugiannya mencapai Rp78 triliun.

Surya Darmadi atau Apeng ini adalah orang yang memecahkan rekor korupsi terbesar di Indonesia, diketahui untuk saat ini Surya Darmadi menjadi buronan, telah dilaporkan bahwa Apeng ini sempat kabur ke Singapura dan sudah di panggil sebanyak 3 kali oleh Kejaksaan Agung tetapi tidak mengindahkan.

Karena itu Surya Darmadi atau disapa dengan Apeng ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaannya tidak diketahui oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Dilansir dari berbagai sumber, Surya Darmadi menjadi pelaku  korupsi dalam penyeborotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Grup.

Baca Juga: Dibanderol Ratusan Juta! Anggrek Hitam Papua Semakin Langka, Berikut Tips Perawatannya

Apeng diguga telah melakukan suap kepada Gubernur Riau yang dijabat oleh Annas Maamun sebesar 3 Milyar melalui perantara Gurat Medali Emas Manarung.

Tujuan dari suap yang dilakukan oleh Apeng ini guna untuk melancarkan langkah perushaan PT Duta Palma Grup, karena perusahaan belum  mengangtongi  izin resmi.

Surya Darmadi sebagai pemilik dari PT Duta Palma Grup, telah mempergunakan izin usaha lokasi dan izin perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari kementrian kehutanan serta tidak adanya hak guna usaha dari Badan Pertahanan Nasional.

Dalam perkara Kasus Korupsi ini, Apeng terjerat  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Baca Juga: Berikut Ini Adalah Fakta Unik Tentang Ikan Piranha

Selain itu Surya disangka kena pasal 3 jo Pasal UUD No. 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena telah membuka pemanfaatan kawasan hutan, membuka perkebuna kelapa sawit, memproduksi kelapa sawit sehingga mengakibatkan kerugain besar bagi negara. ***

 

Halaman:

Editor: Huzair Mualudin Van Gobel

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X