Sadis! Tim OTT KPK Ringkus Tiga Pejabat Pengadilan Negeri Surabaya

- Kamis, 20 Januari 2022 | 12:42 WIB
foto Tim OTT Komisi Pemberantasan Korupsi
foto Tim OTT Komisi Pemberantasan Korupsi

INDEPENDENSIA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring personil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Berdasarkan informasi, KPK berhasil menangkap tangan seorang Hakim, Pengacara dan satu Panitera, pada Rabu (19/1/2022), terkait dugaan kasus suap di PN Surabaya.

Baca Juga: KSAU Marsekal Fadjar Serahkan 182 Unit Randis untuk Operasional Jajaran TNI AU

Hal itu dibenarkan oleh Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, bahwa penangkapan itu terkait adanya kasus suap yang dilakukan para pejabat di PN Surabaya itu.

"Benar, Rabu 20 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Ujian Sebelum Menikah, Itu Godaan Atau Pertanda Tidak Jodoh?

Meski demikian, Ali belum mengumumkan identitas lengkap dari 3 orang yang diduga menyalahgunakan wewenang tersebut.

"Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," tambah Ali," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Misi Sudirman, Pelatih Baru Persija

Ia menambahkan sebagai lembaga antirasuah, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kepada mereka yang terjaring OTT, sebagaimana ketentuan KUHAP.

"Masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring oleh KPK," pungkasnya.

Editor: Chandra Mokoagow

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X