Pemerintah Perpanjang Insentif PPh dan PPN untuk Bidang Kesehatan

- Rabu, 12 Januari 2022 | 01:45 WIB
Ilustrasi ; Pemerintah perpanjang insentif PPH dan PPn untuk bidang Kesehatan
Ilustrasi ; Pemerintah perpanjang insentif PPH dan PPn untuk bidang Kesehatan

INDEPENDENSIA- Terkait pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bidang kesehatan, Pemerintah kembali memperpanjangnya sampai dengan tahun 2022.

Baca Juga: Transfer Musim Dingin Suda Dibuka, Toni Kross Memilih Perpanjang Kontrak Bersama Real Madrid

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan perpanjangan pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kesatria Marinir, Melaksanakan Uji Kedap Kendaraan Tempur Kapa K61

Kebijakan tersebut pun mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Dimana sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif serupa, namun telah berakhir pada 31 Desember 2021 lalu.

Dalam PMK 226/2021 tersebut memberikan insentif berupa PPN impor dan PPh Pasal 22 DTP kepada badan, instansi pemerintah, rumah sakit atau pihak lain.

Baca Juga: Inilah Pesan Penuh Makna Dari Seorang Guru Untuk Muridnya

Bebas PPH dan PPn tersebut diberikan atas tiga hal. Pertama, impor atau perolehan barang kena pajak. Kedua, industri farmasi produksi vaksin atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan obat, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi.

Baca Juga: 5 Manfaat Minum Air Hangat Saat Perut Kosong di Pagi Hari, Kamu Wajib Coba!

Untuk barang yang dikenakan bebas PPh Pasal 22 Impor dan PPN impor antara lain, obat-obatan, peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan untuk perawatan pasien.

Untuk peralatan pendukung vaksinasi yang dimaksud yaitu syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, serta cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Baca Juga: Persita Tanggerang Bungkam Persela 3-0, Naik Posisi 9 Klasmen Sementara di Liga BRI 1

Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa PPh final sebesar 0 persen atas tambahan penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan. Artinya tenaga kesehatan (Nakes) tak perlu bayar PPh Orang Pribadi (OP) atas jasa kesehatan yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Irfani Alhabsy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

ASTAGA! Pertamina Naikkan Harga BBM di Wilayah Ini

Sabtu, 2 September 2023 | 18:18 WIB
X