3 Jenis Bantuan ini Masih Disalurkan Pemerintah Tahun 2022

- Minggu, 2 Januari 2022 | 18:42 WIB
3 jenis bantuan pemerintah yang diperpanjang tahun 2022 (Pikiran Rakyat)
3 jenis bantuan pemerintah yang diperpanjang tahun 2022 (Pikiran Rakyat)



INDEPENDENSIA - Tahun 2022 ini, Pemerintah masih memperpanjang 3 jenis bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Apa Bisa Pria Kena Kanker Payudara? Berikut Penjelasannya

Apalagi kondisi Pandemi Covid-19 belum usai, sehingga tiga jenis bantuan itu pun tetap dipertahankan Pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya yang terdampak Covid-19.

Berikut 3 jenis bantuan masih diterima masyarakat pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Robby Purba Menderita Tumor Payudara

1. Kartu Prakerja

Diberitakan Kompas.com, 15 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Kartu Prakerja rencananya akan dilanjutkan pada 2022.

Gelombang 23 atau lanjutan dari program tahun 2021 rencananya akan dibuka Februari 2022.

Pihaknya mengatakan, setelah rapat komite dilaksanakan, maka kemungkinan besar pembukaan gelombang 23 akan dimulai pada bulan kedua tahun depan.

Baca Juga: Hati-hati Dengan Kemunculan Bau ini, Bisa Jadi Mahluk Tak Kasat Mata Berada di Dekat Anda.

"Tentunya nanti sekitar akhir atau pun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai," ungkap Airlangga.

Adapun jumlah penerima Kartu Prakerja tahun 2022 ditargetkan sekitar 3-4,5 juta penerima.

Sebelumnya, Airlangga sempat menyampaikan bahwa program pelatihan Prakerja yang ditawarkan pada 2022 masih tetap sama, yakni pelatihan semi bantuan sosial.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 : Berikut Daftar Stadion yang Disiapkan Qatar

Selama pandemi Covid-19, pelatihan diselenggarakan secara daring atau online. Kendati demikian, mulai tahun depan, pihaknya berencana mengadakan pelatihan tatap muka atau luring apabila situasi pandemi semakin membaik


2. Bansos Kemensos

Bantuan sosial dari Kementerian Sosial ini masih disalurkan pemerintah pada tahun 2022. Bansos dimaksud antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Info Penting! Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Tahun 2022 Harus Tahu Ini

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial, Hasim menjelaskan, bansos tersebut masih disalurkan pada 2022 dan sebagai bagian dari perlindungan sosial bagi warga miskin dan rentan.

"Iya, mash akan memberikan bantuan sosial sebagai bagian dari program perlidungan sosial bagi warga miskin dan rentan," jelas Hasim.

Baca Juga: Ragam Budaya Memperkokoh Toleransi Masyarakat Bolsel

Soal besaran PKH yang disalurkan pada 2021 ini, Hasim mengatakan tergantung jumlah anggota keluarga penerima manfaat (KPM), yaitu:

Keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 : Ini 13 Tim yang Lolos Piala Dunia dan Jadwal Play Off Zona Eropa

Keluarga yang mempunyai anak di bangku SD mendapat bantuan sebesar Rp 900.000, SMP Rp 1,5 juta, dan SMA Rp 2 juta.

Keluarga yang mempunyai anggota disabilitas atau lansia mendapatkan Rp 2,4 juta.

Bantuan BPNT adalah Rp 200.000 per bulan.

Baca Juga: Lihat ini, 10 Cara Mengusir Nyamuk Paling Ampuh Dengan Bahan Alami

3. BLT Dana Desa

Diberitakan Kompas.com, 13 Desember 2021, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa (DD) 2022.

"Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa," kata Abdul Halim.

Baca Juga: Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi, kali ini Seorang Pedagang Perkosa Santri Wati di Magelang

Sebelumnya, program BLT Desa di tahun ini diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

Menurut Abdul Halim, perubahan persentase penggunaan dana desa untuk BLT 2022 sudah tepat.

Baca Juga: Wajib Tahu! Hindari Konsumsi Berlebihan 5 Makanan Sehat ini

Kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa. (***)

Editor: Irfani Alhabsy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X